Dituduh Kongkalikong sama Nikita Mirzani, Polda Bilang Gini

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha sekaligus tersangka kasus pencemaran nama baik Sam Aliano menuduh Polda Metro Jaya bersekongkol dengan Nikita Mirzani.
Persekongkolan dimaksud dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun, tuduhan itu langsung dibantah Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebaiknya, ucapan Sam itu dibuktikan. Jangan sampai kata Argo menimbulkan polemik baru.
"Nanti buktikan di pengadilan saja," kata Argo di Jakarta, Selasa (21/8).
Dia menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja profesional menangani kasus laporan Nikita Mirzani terhadap Sam Aliano.
Menurutnya, penyidik telah melakukan tahapan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Sam Aliano sesuai alat bukti yang ditemukan.
Sebelumnya, Sam Aliano menuding penyidik dan Nikita Mirzani ‘main mata' dalam menangani kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sam menyatakan, penyidik seharusnya membuktikan cicitan yang mengatasnamakan akun media sosial Nikita itu asli atau tidak. "Belum ada bukti akun tersebut milik Nikita, malah proses saya dijadikan sebagai tersangka. Ini bukan cara profesional polisi," kata Sam.
Penyidik telah melakukan tahapan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Sam Aliano sesuai alat bukti yang ditemukan.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Ini Sebabnya
- Keluarga Vadel Badjideh Mau Cabut Laporan Terhadap Nikita Mirzani, Razman: Silakan