Dituduh Korupsi Kain Batik, PNS Divonis Satu Tahun Bui
jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada 2015.
Pengadaan ini menggunakan anggaran APBD Nganjuk sebesar Rp 6,3 milliar dan dibagikan bagi 12.445 orang PNS.
Agenda sidang kali ini adalah penyampaian putusan.
Di hadapan majelis hakim, mantan Sekda Nganjuk Masduqi mendengarkan semua rincian kasus.
Sebelumnya, Masduqi ini dituntut jaksa penuntut umum satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta.
Putusan hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta rupiah.
Sementara itu, menurut penasehat hukum terdakwa, Amir Burhanuddin, pihaknya keberatan terhadap keputusan hakim.
Mereka menilai putusan itu tidak relevan karena terdakwa tidak menikmati sepeser uang tersebut.
"Kliennya hanya sebagai bawahan yang mengikuti perintah atasan, yakni Bupati Nganjuk," ujar Amir.
Majelus hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga memberikan putusan kepada pejabat CV Ranusa sebagai pemenang tender dengan hukuman dua tahun enam bulan dengan denda subsider sebesar Rp 50 juta untuk Edi Purwanto.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik di lingkungan Pemerintah
- Siap-Siap, Kejagung Mulai Usut Korupsi di Polemik Pagar Laut
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Polri Usut Kasus Korupsi Proyek Modernisasi PG Assembagoes Situbondo
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi
- Pakar Ragukan Hasil Survei Kompas soal Citra Positif KPK, 5 Kasus Ini Jadi Alasannya
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus