Dituduh Korupsi Kain Batik, PNS Divonis Satu Tahun Bui

Dituduh Korupsi Kain Batik, PNS Divonis Satu Tahun Bui
Ilustrasi palu hakim.

Sedangkan untuk Masduqi hukuman satu tahun subsider Rp 50 juta.(end/jpnn)  


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kain batik di lingkungan Pemerintah


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News