Dituduh Langgar Paten, Apple Setop Jualan iPhone 7 dan 8
jpnn.com - Pascaputusan Pengadilan Distrik Munich keluar, Apple akhirnya mengumumkan penghentian penjualan iPhone 7 dan 8 dari toko dan website di Jerman.
Apa pasalnya? Ternyata Apple diputuskan oleh Pengadilan Distrik Munich telah melanggar hak paten kekayaan intelektual Qualcomm yang berhubungan dengan penghemat daya.
Sebelum putusan terjadi bulan lalu, Qualcomm diminta oleh pengadilan untuk mengirim obligasi seniali 1.34 miliar euro, lansir The Verge.
Kini, situs Apple Jerman hanya tersedia untuk pilihan produk iPhone XR, XS, dan XS Max.
Apple telah menyatakan pihaknya berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. Tapi, saat proses terjadi, mereka tidak akan bisa menjual iPhone 7 atau 8 di channel ritelnya sendiri.
Sementara itu, pengadilan juga telah memerintahkan Apple agar mengingatkan kembali para reseller (pihak ketiga) atas keputusan pelarangan tersebut.
Di Cina, Qualcomm memenangkan larangan penjualan produk iPhone karena masalah pelanggaran paten. Namun, Apple belum menarik produknya dan mengklaim, masalah itu hanya ada pada perangkat yang lebih lama. (mg8/jpnn)
Pascaputusan Pengadilan Distrik Munich keluar, Apple akhirnya mengumumkan penghentian penjualan iPhone 7 dan 8 dari toko dan website di Jerman.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Kemenperin: Nilai Investasi Pabrik AirTag Apple di Batam Tak Capai 1 Miliar Dolar AS
- Sistem Operasi iOS 19 Bawa Pembaruan Besar, Ini Bocorannya
- Kinerja Penjualan Smartphone Apple dan Samsung Tertekan Oleh Merek Tiongkok
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Apple Ingin Bangun Pabrik di Batam, Tetapi iPhone 16 Belum Bisa Dijual di RI