Dituduh Langgar Paten, Apple Setop Jualan iPhone 7 dan 8
jpnn.com - Pascaputusan Pengadilan Distrik Munich keluar, Apple akhirnya mengumumkan penghentian penjualan iPhone 7 dan 8 dari toko dan website di Jerman.
Apa pasalnya? Ternyata Apple diputuskan oleh Pengadilan Distrik Munich telah melanggar hak paten kekayaan intelektual Qualcomm yang berhubungan dengan penghemat daya.
Sebelum putusan terjadi bulan lalu, Qualcomm diminta oleh pengadilan untuk mengirim obligasi seniali 1.34 miliar euro, lansir The Verge.
Kini, situs Apple Jerman hanya tersedia untuk pilihan produk iPhone XR, XS, dan XS Max.
Apple telah menyatakan pihaknya berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. Tapi, saat proses terjadi, mereka tidak akan bisa menjual iPhone 7 atau 8 di channel ritelnya sendiri.
Sementara itu, pengadilan juga telah memerintahkan Apple agar mengingatkan kembali para reseller (pihak ketiga) atas keputusan pelarangan tersebut.
Di Cina, Qualcomm memenangkan larangan penjualan produk iPhone karena masalah pelanggaran paten. Namun, Apple belum menarik produknya dan mengklaim, masalah itu hanya ada pada perangkat yang lebih lama. (mg8/jpnn)
Pascaputusan Pengadilan Distrik Munich keluar, Apple akhirnya mengumumkan penghentian penjualan iPhone 7 dan 8 dari toko dan website di Jerman.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Konon, Apple Menyiapkan AirTag Generasi Terbaru, Ini Bocorannya
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Apple Berencana Bangun Pabrik di Bandung, Kemenperin: Kami Sudah Menghubungi, Tetapi
- Apple Disebut Bisa Bangun Pabrik di Indonesia, Asalkan
- Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
- Menperin Agus Gumiwang: Kemenperin Belum Bisa Membuka Izin Edar untuk iPhone 16