Dituduh Makan Gaji Buta, PNS Ini Mundur dari Abdi Negara
jpnn.com, TEGAL - Penyuluh Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dakop dan UKM) Kabupaten Tegal Ahmad Toha Faz lebih memilih mengundurkan diri dari profesinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dia sudah meneken surat pengunduran diri yang diserahkan ke bupati dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKD) Kabupaten Tegal.
Surat itu bertanggal 23 Januari 2018. ”Surat pengunduran diri sudah saya layangkan ke Pak Bupati,” kata Toha seperti diberitakan radartegal.com.
Toha menjelaskan, ada dua alasan sehingga memilih mengundurkan diri dari abdi negar. Pertama ingin mengurus orang tuanya yang sudah lanjut usia.
Yang kedua adalah menyangkut tuduhan bahwa Toha makan gaji buta selama berbuluan-bulan. Sebab, Toha tidak pernah masuk kantor.
PNS Kabupaten Tegal Ahmad Toha Faz.
”Sebenarnya kenapa saya nggak absen (di kantor), karena saya mendapat mandat dari Bu Wabup (Bu Umi) untuk memberikan penyuluhan tentang matematika detik ke sejumlah sekolah di Kabupaten Tegal,” kata penulis buku Titik Ba itu.
Menurut Toha, mandat itu diperoleh saat Pemkab Tegal menggelar musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang) di Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa) awal 2017. Kala itu, Wakil Bupati Tegal Umi Azizah mengharapkan Toha membagikan ilmu tentang matematika detik kepada seluruh pelajar di Kabupaten Tegal.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Tegal memilih mengundurkan diri dari profesinya sebagai abdi negara. Sebab, dia dituduh makan gaji buta.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer