Dituduh Makar, Pria AS Terancam Mati di Korut
Minggu, 28 April 2013 – 09:42 WIB
PYONGYANG – Ketegangan di Semenanjung Korea belum sepenuhnya mereda, Korea Utara (Korut) memantik ketegangan baru dengan Amerika Serikat (AS). Sabtu (27/4) pemerintahan Kim Jong-un mengumumkan rencana untuk menyidangkan Kenneth Bae. Pria berkebangsaan AS itu mendekam di penjara Korut sejak awal November lalu. Menurut media resmi pemerintah Korut itu, polisi juga telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait kejahatan Bae. Karena itu, dalam waktu dekat, MA akan menyidangkan sukarelawan yang rutin mengunjungi anak-anak yatim piatu Korut tersebut. Sayangnya, belum disebutkan tanggal pasti sidang Bae.
Mahkamah Agung (MA) Korut menjerat Bae dengan pasal yang sangat serius. Pria yang juga dikenal dengan nama Pae Jun-ho itu dituduh melakukan percobaan makar. Pyongyang meyakini bahwa Bae berupaya merancang skenario penggulingan rezim Kim Jong-un saat tertangkap akhir tahun lalu. Jika terbukti bersalah, Bae bisa dijatuhi hukuman mati.
’’Selama berlangsung proses investigasi, dia (Bae, Red) telah mengakui kejahatannya. Yakni, berusaha untuk menggulingkan rezim berkuasa di DPRK (Korut, Red),’’ tulis Kantor Berita Korut KCNA mengutip pernyataan pejabat pemerintah.
Baca Juga:
PYONGYANG – Ketegangan di Semenanjung Korea belum sepenuhnya mereda, Korea Utara (Korut) memantik ketegangan baru dengan Amerika Serikat (AS).
BERITA TERKAIT
- BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan