Dituduh Maling di Masjid, Mahasiswa Tewas Dianiaya
Senin, 17 Desember 2018 – 18:45 WIB

Dipukul. Ilustrasi Foto: Jawapos.com/dok.JPNN
Sementara itu, berdasar dari hasil autopsi ditemukan beberapa luka di tubuh korban, seperti pada mata, pipi kanan, alis kanan, daun telinga kanan, patah pada bagian rahang bawah, dan luka memar dan robek pada kepala bagian belakang.
Selain itu juga ditemukan luka memar pada telapak tangan, luka robek pada betis kanan, pergelangan tangan kiri, dan resapan darah pada kepala.
Saat ini para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Mahasiswa dianiaya oleh beberapa warga dengan balok maupun tangan kosong hingga tewas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Misteri Penyebab Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Terima Hasil Labfor
- Anak di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gegara Tak Diberi Uang untuk Main Judi Online