Dituduh Maling di Masjid, Mahasiswa Tewas Dianiaya
Senin, 17 Desember 2018 – 17:10 WIB
Sementara itu, berdasar dari hasil autopsi ditemukan beberapa luka di tubuh korban, seperti pada mata, pipi kanan, alis kanan, daun telinga kanan, patah pada bagian rahang bawah, dan luka memar dan robek pada kepala bagian belakang.
Selain itu juga ditemukan luka memar pada telapak tangan, luka robek pada betis kanan, pergelangan tangan kiri, dan resapan darah pada kepala.
Saat ini para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang akibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Ada INA perannya menendang kepala dan memukul perut korban, serta YDS, yang memukul kepala korban gunakan kepalan tangan dan balok kayu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Mahasiswa Tewas di Depan SPBU Kelud Semarang, Diduga Korban Pembacokan
- Dugaan Polisi soal Sebab Kematian Mahasiswa di Kamar Indekos Daerah Duri Kosambi
- Penyebab Kematian Mahasiswa Medan di Bali Masih Misterius, Polisi Bilang Begini
- Mahasiswa Itu Ditemukan Tewas dengan Cara Tragis
- Polresta Malang Buru Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Mahasiswa Asal NTT
- Mayat Mahasiswa Ditemukan Tergeletak di Tepi Jalan, Kompol Andrie Beri Penjelasan Begini