Dituduh Mencemarkan Nama Baik, Acho: Saya Punya Buktinya Semua
Senin, 07 Agustus 2017 – 12:51 WIB

Komedian Acho. Foto: Jawapos.com
Ketiga, terkait iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang mahal sementara fasilitas apartemen hanya standar. Keempat, pengelola mengenakan tarif kepada pemilik jika ingin melakukan renovasi, sedangkan ruangan yang disediakan pengelola kosong.
Namun tulisan itu justru menyeretnya ke jalur hukum. Acho dilaporkan Danan Surya Winata selaku Kuasa Hukum PT Duta Paramindo Sejahtera, karena melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP. (Mg4/jpnn)
Komika atau stand up comedian Muhadkly Acho terjerat hukum karena tulisannya di blog muhadkly.com yang menyebut Apartemen Green Pramuka City, Jakarta
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Mongol Stres Kocok Perut Penonton di Acara Ulang Tahun ANTV
- LucuFlix Resmi Diluncurkan, MLI Sajikan Konten Bagi Para Pencinta Komedi
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- Dituding Suap Hakim, Hotman Paris: Preeettt
- Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya