Dituduh Mencuri, Pemulung Tuntut Balik
Minggu, 13 Maret 2011 – 01:50 WIB
BANDARLAMPUNG - Dua pemulung, Deni Saputra (15) dan Suharyanto (25) kini menjadi pesakitan. Selain dituduh mencuri di bengkel milik Iwan dan Iin, keduanya juga telah dianiaya. Ketika kasusnya ditangani polisi, penyidik juga memaksa tertuduh untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Di dalam sel, selain dipukuli, keduanya juga disiksa dengan menyundut puntung rokok di badannya. Praktisi hukum, Dedy Mawardi menyatakan kesiapannya mendampingi kedua pemulung yang menjadi korban itu memperkaran pemilik bengkel dan polisi. ”Mereka bisa melakukan gugatan balik karena dalah KUHAP diatur tentang tuntutan ganti rugi atas penyidikan polisi atau jaksa yg menyalahi prosedur pemeriksaan yg diatur KUHAP. Saya bersedia untuk mendampingi mereka tanpa harus dibayar,” katanya.
Perisitwa itu terungkap setelah Deni divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Perkara Deni lebih dulu di limpahkan ke meja hijau sementara Suharyanto masih mendekam di tahanan dan menunggu kasusnya diadili.
"Kami akan melaporkan balik karena tuduhan yang tidak berdasar itu, nama keluarga kami tercoreng, belum lagi Suharyanto yang juga disundut api rokok berkali-kali,” tukasnya Mulyadi - paman Deni dan Suharyanto- kepada Radar Lampung (Group JPNN) di kawasan Teluk Betung Selatan, Lampung.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG - Dua pemulung, Deni Saputra (15) dan Suharyanto (25) kini menjadi pesakitan. Selain dituduh mencuri di bengkel milik Iwan dan Iin,
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas