Dituduh Mencuri, Pemulung Tuntut Balik
Minggu, 13 Maret 2011 – 01:50 WIB
BANDARLAMPUNG - Dua pemulung, Deni Saputra (15) dan Suharyanto (25) kini menjadi pesakitan. Selain dituduh mencuri di bengkel milik Iwan dan Iin, keduanya juga telah dianiaya. Ketika kasusnya ditangani polisi, penyidik juga memaksa tertuduh untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Di dalam sel, selain dipukuli, keduanya juga disiksa dengan menyundut puntung rokok di badannya. Praktisi hukum, Dedy Mawardi menyatakan kesiapannya mendampingi kedua pemulung yang menjadi korban itu memperkaran pemilik bengkel dan polisi. ”Mereka bisa melakukan gugatan balik karena dalah KUHAP diatur tentang tuntutan ganti rugi atas penyidikan polisi atau jaksa yg menyalahi prosedur pemeriksaan yg diatur KUHAP. Saya bersedia untuk mendampingi mereka tanpa harus dibayar,” katanya.
Perisitwa itu terungkap setelah Deni divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Perkara Deni lebih dulu di limpahkan ke meja hijau sementara Suharyanto masih mendekam di tahanan dan menunggu kasusnya diadili.
"Kami akan melaporkan balik karena tuduhan yang tidak berdasar itu, nama keluarga kami tercoreng, belum lagi Suharyanto yang juga disundut api rokok berkali-kali,” tukasnya Mulyadi - paman Deni dan Suharyanto- kepada Radar Lampung (Group JPNN) di kawasan Teluk Betung Selatan, Lampung.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG - Dua pemulung, Deni Saputra (15) dan Suharyanto (25) kini menjadi pesakitan. Selain dituduh mencuri di bengkel milik Iwan dan Iin,
BERITA TERKAIT
- Keluarga Korban Tabrakan di Pekanbaru: Kami Berharap Pelaku Dihukum Seadil-adilnya
- Dudung SP jadi Korban Pengeroyokan OTK Sepulang Merayakan Malam Tahun Baru, Begini Kronologinya
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
- Angka Kriminalitas Naik di Kota Tangerang, Polisi Sebut Ini Faktornya
- Tahun Baru, Ibu dan Anak Tewas Ditabrak Sejoli Selepas Dugem dan Narkoba, Begini Kronologinya
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas