Dituduh Mencuri, Pria 60 Tahun Nyaris Mati di Tangan 2 Orang Ini, Keji
Padahal saat itu korban yang merupakan warga Kecamatan Sukarami, Palembang mengaku hanya kebetulan melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor seusai mengambil jatah uang penjualan getah karet di kebunnya.
Akibat tuduhan mencuri tersebut AT dikeroyok oleh banyak orang warga Sungai Buah, Rambutan, Banyuasin, termasuk tersangka AA dan SN hingga babak belur kemudian melapor ke polisi LP/B/91/II/2023/SPKT POLDA SUMSEL melalui penasihat hukumnya Kahar Yuzakar.
Bahkan, Kompol Agus menyebutkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian paha dan beberapa buah giginya patah sehingga harus menjalani perawatan hingga saat ini di Rumah Sakit Charitas Palembang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijeratnya melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. (antara/jpnn)
AT dipukuli warga hingga mengalami luka berat seusai dituduh mencuri. Padahal saat itu dia sedang kebetulan melintas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah