Dituduh Meraba Istri Orang, Polisi Ini Akhirnya Ditahan

Dituduh Meraba Istri Orang, Polisi Ini Akhirnya Ditahan
Dituduh Meraba Istri Orang, Polisi Ini Akhirnya Ditahan

jpnn.com - MAKASSAR - Aiptu St akhirnya dibebastugaskan dari satuan lalu lintas Polrestabes Makassar. Ini merupakan babak baru dari kelanjutan kasus dugaan pelecehan dengan modus tilang yang dituduhkan kepada oknum polisi tersebut.

Bahkan, Penyidik Propam telah menahan Aiptu St selama proses penyelidikan berlangsung. Tim penyidik dari Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Makassar saat ini masih melengkapi keterangan dari beberapa sumber.

Kassubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Mantasiah, Kamis (29/5) menyampaikan pembebastugasan sekaligus penahanan dilakukan demi kelancaran proses hukum. "St diamankan di ruang khusus," ungkap Mantasiah.

Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Abbas, menyatakan, hasil penyelidikan sementara Aiptu St mengaku tidak berbuat seperti tuduhan korban. Ini berdasarkan pengakuan St kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan. "Namun kita tetap melakukan penyelidikan," ujar Abbas.

Apalagi, kata dia, korban bersama suaminya telah resmi melaporkan tudingan pelecehan tersebut. "Kami pun sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan suaminya," beber Abbas.

Diketahui, pemeriksaan terhadap korban berlangsung sekira lima jam. Hadir dengan mengenakan jaket warna cokelat, korban diperiksa sejak pukul 13.00 hingga 18.00 Wita, 28 Mei lalu. Selama pemeriksaan, korban juga terus didampingi oleh suaminya yang hadir dengan mengenakan setelan kemeja berwarna putih.

"Saya dan istri memberikan keterangan sesuai apa yang kami rasa dan apa kami lihat. Istri saya memang mengaku kalau bagian bahunya diusap," ungkap Arman, suami RT.

Arman pun membantah pengakuan St yang mengatakan tidak melakukan pelecehan. Ini lantaran saat peristiwa itu terjadi, St mengaku salah kepadanya.

MAKASSAR - Aiptu St akhirnya dibebastugaskan dari satuan lalu lintas Polrestabes Makassar. Ini merupakan babak baru dari kelanjutan kasus dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News