Dituduh Mesum di Ruko, Digerebek Warga
Kamis, 23 Mei 2013 – 07:43 WIB
SIGLI - Meski dilarang tinggal berduaan serumah karena non muhrim, namun pasangan ini tetap nekat. Alhasil War (22), warga Pulau Rheng, Lueng Putu Pidie Jaya dan FZ (25) penduduk Pasi Lhok Kembang Tanjong, dengan Din (26) asal Kota Sigli, digerebek massa. Namun menurut Nasruddin, mereka berdua tidak bersalah dan pemilik toko yang salah. Pihaknya pun segera memanggil pemilik ruko itu. "Ini jelas tidak dibenarkan tinggal serumah bagi pasangan non muhrim," jelasnya.
Mereka dituduh melakukan perbuatan mesum, serta digelandang ke kantor WH pada Rabu (22/5) dinihari sekira pukul 00.15 WIB.
Muda-mudi tersebut diamankan dari lokasi, di Gampong Blok Sawah, Kota Sigli. Seperti diutarakan Danton WH Kabupaten Pidie Tgk Nasruddin Muhammad, kepada Metro Aceh (Grup JPNN) bahwa pelaku menetap di salah satu toko Gampong Blok Sawah Kota Sigli.
Baca Juga:
SIGLI - Meski dilarang tinggal berduaan serumah karena non muhrim, namun pasangan ini tetap nekat. Alhasil War (22), warga Pulau Rheng, Lueng Putu
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Pelaku Pencabulan Dievakuasi dari Pesantren di Bekasi
- Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi
- Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi
- Sontoloyo, Kades Ini Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Malam
- Bea Cukai Amankan 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Tol Gempol-Pasuruan
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap