Dituduh Palsukan Girik, Pria Tua Renta Ini Kini Jadi Terdakwa Atas Tanah yang Dibelinya
jpnn.com, DEPOK - Seorang pria tua renta bernama Saad Fadhil Sa’di, yang kini menginjak usia 82 tahun bernasib miris.
Warga Beji, Kota Depok itu ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Saad terpaksa menjalani proses persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 24 Juli 2024 lantaran dituduh memalsukan surat tanah girik yang dibelinya.
Kuasa hukum Saad Fadhil Sad’i, Adnan Parangi menyebut penetapan tersangka kliennya sangat tidak cermat dan menunjukkan perilaku zalim.
“Beliau telah melakukan pembelian lahan melalui notaris dibuktikan dengan AJB dan dokumen lainnya lengkap dan mengikat, ini kriminalisasi,” terang Adnan kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Saad dengan kondisi tubuh yang tidak lagi bugar dipaksa menjalani proses sidang yang panjang dan melelahkan setelah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri.
“Saad Fadhil Sa’di dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Girik oleh pihak PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) ke Mabes Polri pada tanggal 12 Januari 2024,” kata Adnan.
Parahnya, pihak pelapor tidak menggunakan alas hak kepemilikan tanah yang sah. Hanya, berdasarkan pada Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan SP3L (Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi) yang menyebabkan Saad Fadhil menjadi terdakwa.
Saad Fadhil Sa’di warga Beji, Kota Depok ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
- Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 2 Remaja Ditangkap Polisi
- Perluas Jaringan Penjualan, Chery Sales Indonesia Buka Dealer ke-32 di Cempaka Putih
- Ruang Arsip Kantor Sudin Kesehatan Jakpus Terbakar
- Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, 10 Rumah Hangus
- Pak RT di Kemayoran Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ya Ampun, Korbannya
- Seleksi Pemilihan Abang None Jakarta Pusat 2024 Akhirnya Dimulai