Dituduh Palsukan Girik, Pria Tua Renta Ini Kini Jadi Terdakwa Atas Tanah yang Dibelinya
Kondisi saat ini, sambung Adnan, Saad Fadhil dipakaikan gelang kaki yang digunakan oleh jaksa untuk mendeteksi keberadaannya (tahanan kota).
Kronologi
Saad Fadhil Sa’di memiliki dua tanah. Pertama berasal dari Girik C 29 yang dibeli dari Mariatun.
Pembelian ini berdasarkan AJB No. 119 tahun 1982. Dengan notaris Joenoese E Maogimon SH. Seluas 2.200 M2.
Lahan kedua, girik No. C No. 396. Girik ini diperoleh dari Djaonah dan Suhaman. Lahan tersebut diberikan kepada Saad Fadhil berdasarkan surat kuasa penuh.
Kemudian, diketahui, sambung Adnan, berdasarkan dakwaan jaksa PT BTW mengecek ke Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, soal keaslian girik tersebut.
“Namun, pihak PT BTW tidak menemukan arsipnya di kelurahan atau kecamatan,” ungkap Adnan.
PT BTW berdalih memiliki SIPPT dan SP3L yang berasal dari tanah ex eigendom verponding (tanah hak milik di zaman Belanda).
Saad Fadhil Sa’di warga Beji, Kota Depok ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
- Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 2 Remaja Ditangkap Polisi
- Perluas Jaringan Penjualan, Chery Sales Indonesia Buka Dealer ke-32 di Cempaka Putih
- Ruang Arsip Kantor Sudin Kesehatan Jakpus Terbakar
- Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, 10 Rumah Hangus
- Pak RT di Kemayoran Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ya Ampun, Korbannya
- Seleksi Pemilihan Abang None Jakarta Pusat 2024 Akhirnya Dimulai