Dituduh Palsukan Girik, Pria Tua Renta Ini Kini Jadi Terdakwa Atas Tanah yang Dibelinya

Dituduh Palsukan Girik, Pria Tua Renta Ini Kini Jadi Terdakwa Atas Tanah yang Dibelinya
Saad Fadhil Sa’di, 82, warga Beji, Kota Depok (kanan) ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: source for jpnn

“Pakailah hati nurani. Jangan sebatas sahwat, lalu mengorbankan jiwa dan raga seseorang,” pungkas Adnan Parangi.(ray/jpnn)

Saad Fadhil Sa’di warga Beji, Kota Depok ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News