Dituduh Palsukan Girik, Pria Tua Renta Ini Kini Jadi Terdakwa Atas Tanah yang Dibelinya
Jumat, 02 Agustus 2024 – 20:08 WIB

Saad Fadhil Sa’di, 82, warga Beji, Kota Depok (kanan) ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Foto: source for jpnn
“Pakailah hati nurani. Jangan sebatas sahwat, lalu mengorbankan jiwa dan raga seseorang,” pungkas Adnan Parangi.(ray/jpnn)
Saad Fadhil Sa’di warga Beji, Kota Depok ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Darah Tumpah di Thamrin City, Tusuk Mantan Kekasih karena Tak Terima Diputus
- Berburu Hunian Premium Luxury Terbaru di Awal 2025, Lokasi di Jakarta Pusat
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Polisi: Tak Ada Bayi Tertukar di RSI Jakarta Cempaka Putih
- Warga Bentrok dengan Pekerja Proyek di Tanah Abang, 1 Orang Tewas