Dituduh Palsukan Girik, Pria Tua Renta Ini Kini Jadi Terdakwa Atas Tanah yang Dibelinya
Jumat, 02 Agustus 2024 – 20:08 WIB
“Pakailah hati nurani. Jangan sebatas sahwat, lalu mengorbankan jiwa dan raga seseorang,” pungkas Adnan Parangi.(ray/jpnn)
Saad Fadhil Sa’di warga Beji, Kota Depok ditetapkan sebagai terdakwa atas tanah yang dibelinya secara sah di Jalan Pramuka Ujung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 2 Remaja Ditangkap Polisi
- Perluas Jaringan Penjualan, Chery Sales Indonesia Buka Dealer ke-32 di Cempaka Putih
- Ruang Arsip Kantor Sudin Kesehatan Jakpus Terbakar
- Kebakaran di Kampung Bali Tanah Abang, 10 Rumah Hangus
- Pak RT di Kemayoran Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Ya Ampun, Korbannya
- Seleksi Pemilihan Abang None Jakarta Pusat 2024 Akhirnya Dimulai