Dituduh Pelakor, Seorang Perempuan di Bangkalan Dikeroyok 7 Wanita

"Atas laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, serta sejumlah saksi, termasuk rekaman video yang viral di media sosial," ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto ini lebih lanjut menjelaskan tim penyidik juga meminta klarifikasi langsung kepada suami salah satu tersangka dan tudingan tersebut tidak benar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kedelapan orang tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Kekerasan Secara Bersama-sama terhadap Seseorang di Muka Umum dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sementara terkait kasus pengeroyokan itu, Bangkit Dananjaya meminta agar masyarakat tidak main hakim sendiri apalagi menuduh seseorang bersalah tanpa bukti.
"Negara kita ini adalah negara hukum. Jika memang ada dugaan pelanggaran, maka sebaiknya diproses secara hukum," ujarnya. (antara/jpnn)
Kasus pengeroyokan perempuan di Bangkalan viral di media sosial. Korban dituding sebagai pelakor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Ungkap Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Cimahi, Ternyata
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Ratusan Gangster Konvoi Blokir Jalan & Kacaukan Semarang