Dituduh Penculik Anak, Orang Gila di Bandung Dianiaya

Dituduh Penculik Anak, Orang Gila di Bandung Dianiaya
Polisi mengamankan tiga tersangka pengeroyokan ODGJ yang dituduh penculik anak di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

"Menurut warga, korban sudah berkeliling di wilayah itu selama tiga minggu, korban keliling ke masyarakat minta makan," katanya.

Kusworo menambahkan ketiga tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Korban dituduh sebagai penculik anak. Kemudian mata dan tangannya dilakban, lalu dianiaya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News