Dituduh Serobot Lahan Warga, BUMD DKI Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Dharma Jaya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyerobot tanah warga. Lahan yang dimaksud adalah tanah seluas total 5.140 m2 di jalan Penggilingan Raya, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Lahan tersebut diklaim milik Agung Haryono yang juga jadi pihak pelapor dalam kasus ini. Sementara pihak terlapor adalah atas nama Direktur Utama Dharma Jaya Marina Ratna D Kusumajati.
"Kini masih dalam penyidikan. Mereka mengklaim, tanah klien kami (Agung) milik mereka. Padahal, tanah seluas total 5.140 m2 ini adalah milik Agung," tegas Dedy Dwi Yulianto, pengacara Agung Haryono kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (1/9). Tak hanya pidana, Dharma Jaya juga dilaporkan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dedy menjelaskan, tanah tersebut awalnya milik Asim. Tahun 1971 dijual ke Jusuf Bauty dengan akte jual beli (AJB). Lalu, tahun 1996 dijual ke Achmad Sidik dengan AJB juga.
"Kemudian, dibeli Agung, tapi AJB-nya masih atas nama Achmad Sidik," pungkas Dedy.
Ketika Agung hendak memagar lahan itu, lanjut Dedy, tiba-tiba pihak Dharma Jaya melarang. Pihak Dharmajaya berargumen memiliki surat pelepasan hak (SPH) dari Rohim yang notabenenya adalah anak dari pemilik awal, Asim. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta Dharma Jaya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menyerobot tanah warga. Lahan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS