Dituduh Simpan Ganja, Pasutri Buta Divonis 18 Tahun
Sabtu, 01 Mei 2010 – 07:25 WIB

Dituduh Simpan Ganja, Pasutri Buta Divonis 18 Tahun
Dia juga menyebutkan, semakin anehnya kasus ini ketika di persidangan hanya disediakan kuasa hukum dari PN Rantau Prapat. Bahkan, kasus ini juga tidak ada banding ke lembaga peradilan yang lebih tinggi. “Di Lapas Rantau Prapat sudah tiga tahun di kurung, jadi perkiraannya untuk M Nuh masa akhir tahanannya berakhir pada 2025,” ujarnya.
Patrialis langsung bereaksi. Dia menyebutkan, kasus ini merupakan kasus yang ajaib di Indonesia. Bagaimana logikanya seorang tuna netra sejak lahir dan sehari-hari bekerja sebagai tukang kusuk, tapi dituduh memiliki ganja 10 Kg. “Ini sangat ajaib,” sebutnya. Dia menyatakan, bahwa kasus ini sudah disampaikannya langsung kepada staf presiden dan setelah sampainya di Jakarta, langsung akan disampaikannya kepada presiden agar diberikan garasi penuh yakni bebas dari hukuman penjara total. “Logika kita dari mana orang buta bisa memiliki ganja 10 Kg, anehnya lagi sudah mengaku tidak tahu bentuk ganja, “ ucapnya.
Patrialis berjanji akan menyelamatkan pasutri ini, dengan langsung menyampaikan temuan ini ke presiden. Juga akan disampaikan ke Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung. Kepala Kanwil Kumham Sumut diminta cepat melengkapi berkas. (ril/sam/jpnn)
MEDAN – Kunjungan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Wisatawan Asal Jakarta Digulung Ombak Pantai Parangtritis
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Antisipasi Macet, Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Diberlakukan Contraflow