Ditunggu, Laporan Pengawasan Pendataan Honorer
Senin, 27 September 2010 – 23:33 WIB
JAKARTA -- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan meminta para gubernur untuk melaporkan hasil pengawasannya terhadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pemerintah kabupaten/kota terkait pendataan honorer tertinggal.
Pasalnya, dalam Surat Edaran Menneg PAN&RB No 5 Tahun 2010, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diminta turut mengawasi pendataan honorer di kabupaten/kota."Kan tidak mungkin semuanya dihandle oleh pusat, makanya untuk pengawasannya diserahkan ke gubernur," kata Mangindaan pada JPNN, Senin (27/9)
Baca Juga:
.Bila dari pengawasannya masih ada kepala daerah yang meloloskan honorer ilegal (tidak sesuai kriteria PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007), maka sanksi pidana akan diberlakukan. "Tidak ada tawar-menawar lagi, pejabat bersangkutan dalam hal ini kepala daerah dan BKD yang akan dilaporkan ke polisi karena keduanya paling bertanggung jawab," tegasnya.
Sebelumnya, Seskretaris Menpan&RB Tasdik Kinanto menyatakan, para pejabat daerah yang menyalahi kewenangannya terkait pendataan honorer akan mendapatkan sanksi pidana. Pasalnya, pemerintah mencium gelagat kurang beres dengan data honorer yang diusulkan BKD. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan meminta para gubernur untuk melaporkan
BERITA TERKAIT
- PAM JAYA Menggratiskan Biaya Pemasangan Sambungan Bagi Pelanggan Baru
- 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pengamat UI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan
- Saksikan Layanan PBG di Kota Tangerang Selesai 4 Jam, Mendagri Langsung Acungkan Jempolnya
- Honorer Habis pada 2025, Semua jadi PPPK, Pak Budi Bilang 100%
- Mendagri Jadikan Kota Tangerang Sampel Monitoring Inflasi Nasional
- Honorer Lulus PPPK 2024 Mendapat Ucapan Selamat, yang Gagal Masih Menanti Kepastian