Ditunggu, Tersangka Baru Korupsi TAA
Rabu, 21 Januari 2009 – 21:07 WIB

Ditunggu, Tersangka Baru Korupsi TAA
Baca Juga:
Pemberlakuan menjadikan tersangka baru bagi yang terlibat bersama-sama, juga berlaku terhadap vonis mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal dan Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sederet nama disebut bersama-sama. Seperti pada pihak pemberi uang Rp5 miliar, Chandra Antonio disebut bersama-sama dengan Sofyan Rebuin (saksi/mantan Sekda Sumsel/Dirut BPP-TAA) dan Syahrial Oesman (saksi/mantan Gubernur Sumsel).
Baca Juga:
JAKARTA - Vonis majelis hakim terhadap Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR-RI dapil Sumsel, pada 28 Januari 2009 masih menjadi teka teki. Bila majelis
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025