Ditunggu, Tersangka Baru Korupsi TAA
Rabu, 21 Januari 2009 – 21:07 WIB
Baca Juga:
Pemberlakuan menjadikan tersangka baru bagi yang terlibat bersama-sama, juga berlaku terhadap vonis mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal dan Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sederet nama disebut bersama-sama. Seperti pada pihak pemberi uang Rp5 miliar, Chandra Antonio disebut bersama-sama dengan Sofyan Rebuin (saksi/mantan Sekda Sumsel/Dirut BPP-TAA) dan Syahrial Oesman (saksi/mantan Gubernur Sumsel).
Baca Juga:
JAKARTA - Vonis majelis hakim terhadap Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR-RI dapil Sumsel, pada 28 Januari 2009 masih menjadi teka teki. Bila majelis
BERITA TERKAIT
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk