Ditunggu, Tersangka Baru Korupsi TAA
Rabu, 21 Januari 2009 – 21:07 WIB
Sementara, di pihak penerima aliran duit dari pengusaha Sumsel yang diduga terkait rekomendasi pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang seluas 600 ha, untuk pembangunan pelabuhan samudera internasional TAA, Banyuasin, Sumsel, sejumlah anggota DPR komisi kehutanan disebut-sebut ikut kecipratan. Bahkan diantaranya didakwa bersama-sama. Mereka itu antara lain Sarjan Tahir (terdakwa/penghubung Komisi IV DPR dengan Pemprov Sumsel), Al Amin Nur Nasution (vonis 8 tahun penjara, dari tuntutan 15 tahun bui dan membayar uang pengganti Rp2,9 miliar), Hilman Indra (saksi/anggota DPR dapil Sumsel), Azwar Chesputra (saksi/ketua tim hutan lindung), dan Fachri Andi Leluasa (saksi/anggota komisi kehutanan).
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu menjerat siapa saja yang divonis bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atas kasus TAA. ”Selain melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengembangan, kita masih menunggu vonis Pengadilan Tipikor. Bila divonis bersama-sama berarti langsung kita jadikan tersangka,” beber Bibit kepada JPNN, Rabu malam (21/1).
JAKARTA - Vonis majelis hakim terhadap Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR-RI dapil Sumsel, pada 28 Januari 2009 masih menjadi teka teki. Bila majelis
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kombes Taufiq: 1.615 Personel yang Dikerahkan Sangat Siap Amankan Pilkada 2024 Riau
- Majelis Masyayikh Pengin Memastikan Pesantren Tak Hanya Bertahan, tetapi Berkontribusi
- Menaker Yassierli: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional