Ditunggu, Tersangka Baru Korupsi TAA
Rabu, 21 Januari 2009 – 21:07 WIB

Ditunggu, Tersangka Baru Korupsi TAA
Sementara, di pihak penerima aliran duit dari pengusaha Sumsel yang diduga terkait rekomendasi pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang seluas 600 ha, untuk pembangunan pelabuhan samudera internasional TAA, Banyuasin, Sumsel, sejumlah anggota DPR komisi kehutanan disebut-sebut ikut kecipratan. Bahkan diantaranya didakwa bersama-sama. Mereka itu antara lain Sarjan Tahir (terdakwa/penghubung Komisi IV DPR dengan Pemprov Sumsel), Al Amin Nur Nasution (vonis 8 tahun penjara, dari tuntutan 15 tahun bui dan membayar uang pengganti Rp2,9 miliar), Hilman Indra (saksi/anggota DPR dapil Sumsel), Azwar Chesputra (saksi/ketua tim hutan lindung), dan Fachri Andi Leluasa (saksi/anggota komisi kehutanan).
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu menjerat siapa saja yang divonis bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atas kasus TAA. ”Selain melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengembangan, kita masih menunggu vonis Pengadilan Tipikor. Bila divonis bersama-sama berarti langsung kita jadikan tersangka,” beber Bibit kepada JPNN, Rabu malam (21/1).
JAKARTA - Vonis majelis hakim terhadap Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR-RI dapil Sumsel, pada 28 Januari 2009 masih menjadi teka teki. Bila majelis
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur