Ditunggu, Tersangka Baru Korupsi TAA
Rabu, 21 Januari 2009 – 21:07 WIB
Dia bercerita, menjadikan orang tersangka bukan perkara gampang, harus ada alat bukti yang cukup. ”Kan di dalam KUHAP sudah gamblang dijelaskan bahwa ada lima alat bukti, misalnya keterangan saksi, petunjuk, ahli, surat, dan keterangan terdakwa. Kalau ada indikasi seseorang terlibat, ya dijadikan tersangka. Tapi sekali lagi tidak mudah menjadikan orang tersangka, tergantung ada alat bukti yang cukup atau tidak,” cetusnya.
Hanya saja, kata Bibit, sejumlah nama sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK dan majelis hakim di Pengadilan Tipikor. ”Seperti mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman dan para anggota Komisi IV yang sudah diperiksa KPK dan Tipikor. Kita tunggu saja putusan majelis hakim, kalau divonis bersama-sama, berarti langsung dijadikan tersangka. Tapi sekali lagi tidak mudah mengalihkan status orang dari saksi menjadi tersangka, sangat tergantung dengan alat bukti,” tegasnya.
JAKARTA - Vonis majelis hakim terhadap Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR-RI dapil Sumsel, pada 28 Januari 2009 masih menjadi teka teki. Bila majelis
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha