Ditunjukkan Hasil Tes DNA, Mas Andre tak Bisa Mengelak
jpnn.com, MATARAM - Andre (22) mengakui segala perbuatannya setelah ditunjukkan hasil tes DNA oleh Ditreskrimum Polda NTB. Pemuda tersebut dituduh sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Andre yang kesehariannya sebagai juru parkir melakukan perbuatan bejat tersebut di kos-kosan wilayah Ampenan, Kota Mataram.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan masyarakat.
Anggota Reskrimum Polda NTB kemudian menangani hal tersebut dengan melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi-saksi.
“Yang bersangkutan diamankan kemarin di rumahnya,” ungkap Artanto, Jumat (23/7).
Kejadian persetubuhan itu berawal dari pelaku yang sering bertemu dengan korban saat bermain ke kos temannya yang bersebelahan dengan kamar Andre di Ampenan.
Hingga akhirnya pelaku mengajak korban berpacaran dan berhubungan berkali-kali.
“Sekitar November 2020 orang tua korban AZ mengetahui anaknya hamil kurang lebih 5 bulan, saat itulah AZ langsung melaporkan tersangka AS,” ujar dia.
Pada saat itu pelaku tidak mengakui perbuatannya. Polisi pun tidak bisa langsung menangkapnya karena kurang alat bukti.
Andre (22) mengakui segala perbuatannya setelah ditunjukkan hasil tes DNA oleh Ditreskrimum Polda NTB. Pemuda tersebut dituduh sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
- Hampir Seribu Personel Polri Bertugas Amankan Debat Pilgub NTB
- Sudah Punya 2 Anak, Oknum Polisi Hamili Wanita Selingkuhan, Tak Mau Tanggung Jawab
- Begini Info dari Polisi soal Kasus Eks Bupati Lombok Barat Nikah Lagi Tanpa Izin Istri
- Keturunan Seks
- Seorang Polisi di NTB yang Perkosa Anak Kandung Jadi Tersangka
- Dinilai Tegas, Visioner dan Solutif, Dirreskrimsus Polda NTB Raih Penghargaan