Ditunjukkan Hasil Tes DNA, Mas Andre tak Bisa Mengelak
Jumat, 23 Juli 2021 – 13:03 WIB

Mas Andre saat diamankan di Polda NTB. Foto: dok radar lombok
Namun, seiring berjalannya waktu, korban pun melahirkan dan kemudian dilakukanlah tes DNA, sehingga Andre tak lagi bisa berkutik.
“Ketika dilakukan tes DNA oleh tim kami dan hasilnya benar Andre adalah ayah biologis dari anak korban AZ, sehingga tim langsung mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Artanto.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) atau (2), junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo 76E, UU 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (der/radar lombok)
Andre (22) mengakui segala perbuatannya setelah ditunjukkan hasil tes DNA oleh Ditreskrimum Polda NTB. Pemuda tersebut dituduh sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Mau Hubungan Harmonis Pasangan Perlu Tes DNA EMO-Q, Inovasi Terbaru Anak Bangsa
- Sahroni Minta Polisi Selesaikan Kasus Anak Nikita Mirzani yang Berlarut-Larut
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi