Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Klinik L'Viors, Stella Monica: Enggak Adil
jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa Stella Monica Hendrawan tak terima dituntut 1 tahun penjara dalam perkara dugaan pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors.
Pernyataan itu disampaikan Stella Monica usai menjalani persidangan di PN Surabaya, Kamis (21/10).
"Enggak adil. Jadi, ya semoga nanti (hakim) bisa menilai, masa iya, konsumen yang dapat pengalaman jelek sesuai fakta dituntut satu tahun penjara," kata Stella.
Perempuan itu mengaku tidak ada niatan mencemarkan nama baik klinik L'Viors. Yang dia lakukan hanyalah curhat mengenai munculnya banyak jerawat usai menggunakan produk klinik tersebut.
Setelah curhatannya bikin heboh, Stella sempat mengajak pihak kilik berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, tetapi pihak L'Viors tidak terima dan tetap membawa urusan itu ke meja hijau.
"Tidak ada (perdamaian,red). Jadi, langsung disomasi sama pihak klinik," ucap Stella.
Setelah itu, Stella dijemput oleh pihak kepolisian dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia sempat meminta bantuan polisi dan menjelaskan kronologisnya untuk melakukan perdamaian.
"Saya sudah ngomong minta bantuan, tetapi enggak ada perdamaian sama sekali. Bahkan, klinik minta dilanjutkan ke meja hijau," ujar Stella membeberkan.
Stella Monica merasa tuntutan 1 tahun penjara di perkara Klinik L'Viors tidak adil, karena dia sudah keluar uang banyak.
- Rekomendasi Acne Gel Berbahan Alami untuk Atasi Masalah Jerawat
- Tren Estetika Naik, Ini 5 Klinik Kecantikan yang Paling Diminati di Indonesia
- Vorta Beauty Clinic Perkenalkan Teknologi Laser Collagen Pertama di Indonesia
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Dangkal Dalam
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya