Dituntut 1 Tahun Penjara, Napoleon Bonaparte Beri Tanggapan, Santai Banget
jpnn.com, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte menanggapi tuntutan satu tahun penjara yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan santai.
"Biarkan saja, itu mekanisme," kata Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Napoleon Bonaparte juga mengaku menghormati tuntutan JPU.
Akan tetapi, dia tetap akan memberikan pleidoi atau pembelaan.
Diketahui, JPU Faizal Putrawijaya menuntut Napoleon Bonaparte hukuman pidana penjara selama satu tahun dalam kasus penganiayaan M Kace.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Faizal.
Napoleon Bonaparte diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus itu, Napoleon Bonaparte diduga menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim.
Irjen Napoleon Bonaparte menanggapi tuntutan satu tahun penjara yang disampaikan oleh JPU dengan santai.
- Irjen Napoleon Tidak Dipecat dari Polri, Kompolnas Bereaksi
- Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri
- Irjen Napoleon dan Irjen Teddy Masih Anggota Polri, di Mana Konsistensi Kapolri?
- 3 Jenderal Terlibat Korupsi dan Narkoba Tak Dipecat, Kapolri Diminta Bersikap Adil
- Pinangki Sirna Malasari
- Berita Terkini Irjen Napoleon Terpidana Kasus Suap Djoko Tjandra, Siap-Siap