Dituntut 11 Tahun, Sutan Merasa Dizalimi
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana merasa dizalimi oleh komisioner KPN nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Itu dipicu penetapan Sutan sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBNP 2013 di Komisi VII DPR.
Hal itu disampaikan Sutan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/7). Kepada wartawan, politikus Partai Demokrat itu mengaku tidak mempermasalahkan besarnya tuntutan yang dimohonkan oleh jaksa.
"Saya nggak melihat 11 tahunnya. Saya hanya ingin sampaikan pesan moral saja. Saya dizalimi. Saya dibikin tersangka tanpa bukti," ujar pria berjuluk si ngeri-ngeri sedap itu.
Sutan merasa, selama persidangan tidak ada bukti ataupun keterangan saksi yang menunjukan bahwa dirinya menerima suap. Bahkan, tambahnya, banyak saksi yang justru mencabut keterangan mereka di BAP.
"Tidak ada bukti tapi saya tetap dituntut begini. Itu kan zalim. Kalau benar harusnya dikatakan benar, salah ya salah. Saya yakin Insya Allah tidak bersalah," tuturnya.
Saat ditanya siapa yang menzaliminya, Sutan tegas menyebut nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Politikus asal Sumatera Utara itu menuding keduanya merekayasa kasus yang menjeratnya saat ini.
"Dan ini berulang kali terjadi. Anas (mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, red) dinyatakan bersalah itu omong kosong, Miranda Gultom juga begitu," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana merasa dizalimi oleh komisioner KPN nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Itu dipicu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- Ciptakan Efisiensi Waktu & Biaya, Tim NLE Raih Penghargaan dalam ILA 2024
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?
- Baper soal Pancasila ala Willy Aditya
- Ribuan Jemaat Padati GBI HMJ Neo Soho dalam Ibadah Pergantian Tahun 2024