Dituntut 12 Tahun Bui, Budi Sebut Dua Pamen Polri

Dituntut 12 Tahun Bui, Budi Sebut Dua Pamen Polri
Terdakwa perkara korupsi driving simulator di Korlantas Polri, Budi Susanto pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek driving simulator di Korlantas Polri, Budi Susanto gerah setelah mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Lantaran kecewa, Budi pun mulai membuka suara tentang keterlibatan pihak lain.

Lagi-lagi, bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi rekanan Korlantas Polri itu menyebut nama dua perwira menengah Polri, yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo sebagai orang-orang yang berperan penting dalam mengatur proyek driving simulator. "Itu rekayasa Legimo dan si Teddy," ujar Budi usai mengikuti sidangnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (2/1).

AKBP Teddy dan Kompol Legimo sebenarnya bukanlah nama baru di kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM. Saat kasus ini masih ditangani di Mabes Polri, keduanya termasuk yang dijadikan tersangka oleh Mabes. Namun setelah kasus korupsi driving simulator ditangani KPK, keduanya masih menyandang status saksi.

Teddy  dalam proyek simulator SIM senilai Rp 198 miliar itu berperan sebagai ketua panitia lelang. Sedangkan Kompol Legimo adalah bendahara di Korlantas Polri.

Menurut Budi dalam berbagai proyek Korlantas Polri dua orang inilah yang menjadi "pemain". "Teddy itu pemain besar, proyek di situ, Korlantas proyeknya, Teddy yang main semua. Teddy semua. Dia sama Sukotjo Bambang mainnya di simulator," kata Budi setengah berteriak.

Budi pun membantah tudingan bahwa dirinya mengutuskan Sukotjo untuk membawa beberapa kardus uang untuk Irjen Djoko Susilo. "Tuntutan ini sangat berat, kita harus lihat bukti persidangan seperti apa. Enggak ada itu semua (duit di kardus, red)" tandas Budi. (flo/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa perkara korupsi proyek driving simulator di Korlantas Polri, Budi Susanto gerah setelah mendapat tuntutan 12 tahun penjara dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News