Dituntut 12 Tahun, Bupati Lamtim Menangis
Selasa, 27 September 2011 – 09:24 WIB
BANDARLAMPUNG – Airmata Bupati Lampung Timur (Lamtim) nonaktif, Satono tak lagi terbendung usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (26/9).
Ia tak menyangka JPU menuntutnya 12 tahun pidana penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.586.575.000.
Baca Juga:
Berkas tuntutan yang dibacakan A. Kohar, JPU berpendapat Satono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur tahun 2005-2008 senilai Rp119 miliar.
"Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah memeroleh kekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta-benda terdakwa disita untuk kemudian dilelang, dan jika tidak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama tiga tahun," urai A. Kohar.
BANDARLAMPUNG – Airmata Bupati Lampung Timur (Lamtim) nonaktif, Satono tak lagi terbendung usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- Pengurus TLCI Chapter #2 Riau Dikukuhkan, Bertekad Perluas Jangkauan & Perkuat Kegiatan Sosial
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka