Dituntut 12 Tahun, Bupati Lamtim Menangis
Selasa, 27 September 2011 – 09:24 WIB
Kohar menambahkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, tim JPU berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPJuncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dihadapan majelis hakim yang terdiri dari Robert Simorangkir (ketua), Ida Ratnawati dan Itong Isnaeni (anggota), Kohar juga menyebutkan modus yang digunakan Satono yakni bersama-sama dengan Komisaris Utama PT BPR Tripanca Setiadana Sugiarto Wiharjo alias Alay memindahkan dana kas daerah Lamtim yang sebelumnya disimpan di bank umum (Bank Lampung kantor kas Sukadana dan Bank Madiri cabang Metro) ke BPR Tripanca Setiadana dalam kurun waktu 2005-2008.
"Apa yang dilakukan Satono telah melanggar ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa dana kas daerah seharusnya ditempatkan di bank umum," tutur Kohar.
Namun, sambung Kohar, setelah terdakwa menjabat Bupati Lamtim periode 2005 sampai 2010, terdakwa beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Sugiarto Wiharjo (Alay), yang dalam pertemuan tersebut Alay menawarkan kepada terdakwa untuk menyimpan dana kas daerah Lamtim dalam bentuk tabungan di BPR Tripanca Setiadana.
BANDARLAMPUNG – Airmata Bupati Lampung Timur (Lamtim) nonaktif, Satono tak lagi terbendung usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang