Dituntut 12 Tahun, Bupati Lamtim Menangis
Selasa, 27 September 2011 – 09:24 WIB
Kemudian diterima terdakwa dalam bentuk deposito atas nama istri terdakwa yakni Rice Megawati di BPR Tripanca Setiadana Bandarlampung senilai Rp1.000.000.000 dan dibayarkan kepada Sugiarto Wiharjo alias Alay sebagai kompensasi utang terdakwa di Bandarlampung senilai Rp6.622.599.200.
Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp119.448.199.800. Dengan rincian saldo pokok sebesar Rp89.500.000.000 serta dana bunga tabungan dana kas daerah Lamtim pada tabungan Tripanca Plus sebesar Rp19.361.624.800 tidak dapat ditarik oleh terdakwa karena terhitung sejak 24 Maret 2009, PT BPR Tripanca Setiadana telah dicabut izinnya berdasar Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 11/15/Kep.GBI/2009.
Sementara, Sopian Sitepu penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan JPU terhadap Satono tidaklah berdasarkan landasan hukum, karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak menjadi pertimbangan bagi JPU untuk menyusun tuntutan.
"JPU menjadikan Surat Dakwaan menjadi tuntutan tanpa mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan. Misalnya, JPU tetap menuntut terdakwa untuk membayar ganti kerugian senilai lebih dari Rp10 miliar, padahal tak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa Satono telah menerima bunga dari tabungan kasda lamtim di BPR Tripanca Setiadana. Kalau kami istilahkan, Tuntutan ini adalah tuntutan asal selamat bagi JPU," ungkap Sopian seusai persidangan kemarin.
BANDARLAMPUNG – Airmata Bupati Lampung Timur (Lamtim) nonaktif, Satono tak lagi terbendung usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun