Dituntut 12 Tahun, Bupati Lamtim Menangis

Dituntut 12 Tahun, Bupati Lamtim Menangis
Dituntut 12 Tahun, Bupati Lamtim Menangis
Ia  juga   menyebut JPU telah melakukan analogi hukum dengan  menjadikan   pasal 22 ayat 3 dan 4 UU no. 1/2004 tentang keuangan  negara sebagai landasan menjerat dan melakukan penuntutan terhadap Satono.

 

"Dalam pasal 3 dan 4 UU No.1/2004 mengatur keuangan negara, tapi kemudian JPU menganalogikannya untuk mengatur keuangan daerah. Disini jelas, bahwa JPU telah melakukan analogi hukum yang nyata-nyata dilarang oleh hukum positif di RI berdasarkan pasal 1 ayat 1 KUHP," tutur Sopian didampingi Sumarsih dan  Nuki (anggota tim penasehat hukum).

Terpisah, Budi Sanjaya, ketua tim advokasi untuk Lampung Timur menyatakan bahwa tuntutan JPU  yang mencapai 12 tahun  sudah membuktikan rasa keadilan bagi warga Lamtim.

 

"Saya rasa tuntutan 12 tahun penjara sudah cukup menjadi pelajaran bagi Satono, walaupun kalau menurut saya  bisa saja dia dituntut 20 tahun penjara. Tapi paling tidak JPU sudah mempunyai keyakinan  bahwa Satono memang telah melakukan  korupsi secara sah dan meyakinkan.  Saya yakin, JPU adalah orang yang pintar sehingga melalui proses persidangan yang lalu dapat memberikan satu kesimpulan untuk kemudian melakukan penuntutan," tuturnya.

BANDARLAMPUNG – Airmata Bupati Lampung Timur (Lamtim) nonaktif, Satono tak lagi terbendung usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News