Dituntut 12 Tahun, Bupati Lamtim Menangis
Selasa, 27 September 2011 – 09:24 WIB
Ia juga menyebut JPU telah melakukan analogi hukum dengan menjadikan pasal 22 ayat 3 dan 4 UU no. 1/2004 tentang keuangan negara sebagai landasan menjerat dan melakukan penuntutan terhadap Satono.
"Dalam pasal 3 dan 4 UU No.1/2004 mengatur keuangan negara, tapi kemudian JPU menganalogikannya untuk mengatur keuangan daerah. Disini jelas, bahwa JPU telah melakukan analogi hukum yang nyata-nyata dilarang oleh hukum positif di RI berdasarkan pasal 1 ayat 1 KUHP," tutur Sopian didampingi Sumarsih dan Nuki (anggota tim penasehat hukum).
Terpisah, Budi Sanjaya, ketua tim advokasi untuk Lampung Timur menyatakan bahwa tuntutan JPU yang mencapai 12 tahun sudah membuktikan rasa keadilan bagi warga Lamtim.
"Saya rasa tuntutan 12 tahun penjara sudah cukup menjadi pelajaran bagi Satono, walaupun kalau menurut saya bisa saja dia dituntut 20 tahun penjara. Tapi paling tidak JPU sudah mempunyai keyakinan bahwa Satono memang telah melakukan korupsi secara sah dan meyakinkan. Saya yakin, JPU adalah orang yang pintar sehingga melalui proses persidangan yang lalu dapat memberikan satu kesimpulan untuk kemudian melakukan penuntutan," tuturnya.
BANDARLAMPUNG – Airmata Bupati Lampung Timur (Lamtim) nonaktif, Satono tak lagi terbendung usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang