Dituntut 12 Tahun, Bupati Lamtim Menangis
Selasa, 27 September 2011 – 09:24 WIB
Di sisi lain, ia juga mengkritisi sikap majelis hakim yang hanya memberi waktu Penasehat Hukum terdakwa untuk membuat nota pembelaan (Pledoi) selama tiga hari sehingga dimungkinkan tim pengacara tidak dapat maksimal untuk menyusun nota pembelaan secara maksimal.
"Ya seyogyanya majelis hakim dapat memberikan porsi untuk penasehat hukum terdakwa menyusun pembelaan. Tapi mau bagaimana lagi, pengacara hanya diberi waktu se bentar lantaran Rabu mendatang (28/9) sudah menjalani sidang dengan membacakan pledoi," tutupnya. (jar/ary)
BANDARLAMPUNG – Airmata Bupati Lampung Timur (Lamtim) nonaktif, Satono tak lagi terbendung usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang