Dituntut 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Sampaikan Pembelaan
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni akan melayangkan nota pembelaan setelah dituntut 12 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia melalui kuasa hukumnya melayangkan nota pembelaan pekan depan atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun Ammar Zoni dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Azam Akhmad Akhsya selaku JPU.
"Tanggal 23 Juli (2024) besok itu sidangnya pembelaan dari penasihat hukum Ammar Zoni," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana dilansir Antara baru-baru ini.
Iwan Wardhana membenarkan bahwa Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7).
"Iya dituntut penjara 12 tahun, denda 2 miliar, subsidair enam bulan," lanjutnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengaku kaget saat mengetahui tuntutan JPU terhadap kliennya.
Dia menilai ada keanehan lantaran Ammar Zoni sudah mendapatkan asesmen untuk menjalani rehabilitasi, namun belum dilaksanakan.
Aktor Ammar Zoni melayangkan nota pembelaan setelah dituntut 12 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
- Begini Respons Ammar Zoni Saat Dikunjungi Sahabat ke Tahanan
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Ogah Punya Mantu Vadel Badjideh, Keluarga Raffi Berduka
- Dukungan Mengalir, Ammar Zoni Kini Senang Dikunjungi Sahabat
- 3 Berita Artis Terheboh: Firasat Wirang Birawa, Ammar Zoni Pasrah
- Kondisi Ammar Zoni di Tahanan, Berat Turun dan Rajin Beribadah
- Hukuman Bertambah, Ammar Zoni Hanya Bisa Pasrah