Dituntut 12 Tahun Penjara, Ammar Zoni Sampaikan Pembelaan
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni akan melayangkan nota pembelaan setelah dituntut 12 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia melalui kuasa hukumnya melayangkan nota pembelaan pekan depan atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun Ammar Zoni dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Azam Akhmad Akhsya selaku JPU.
"Tanggal 23 Juli (2024) besok itu sidangnya pembelaan dari penasihat hukum Ammar Zoni," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Iwan Wardhana dilansir Antara baru-baru ini.
Iwan Wardhana membenarkan bahwa Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7).
"Iya dituntut penjara 12 tahun, denda 2 miliar, subsidair enam bulan," lanjutnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengaku kaget saat mengetahui tuntutan JPU terhadap kliennya.
Dia menilai ada keanehan lantaran Ammar Zoni sudah mendapatkan asesmen untuk menjalani rehabilitasi, namun belum dilaksanakan.
Aktor Ammar Zoni melayangkan nota pembelaan setelah dituntut 12 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
- Irish Bella Bicara Kemungkinan Menjenguk Ammar Zoni di Penjara
- Ogah Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Irish Bella: Sudah Selesai
- Terungkap, Ini Alasan Irish Bella Ogah Menjenguk Ammar Zoni, Oh Ternyata
- Irish Bella Berharap Ammar Zoni Bisa Lebih Dewasa dan Bijak
- Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara, Irish Bella Turut Prihatin
- Tanggapan Irish Bella Setelah Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara