Dituntut 13 Tahun Penjara, Pejabat MA Minta Keringanan
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meminta hukumannya diringankan. Andri sebelumnya dituntut Jaksa KPK 13 tahun penjara.
Ia dituntut karena menerima suap permainan penundaan salinan kasasi perkara korupsi Dermaga Labuan Haji, Lombok, NTB. Dalam nota pembelaan yang dibacakan, Kamis (11/8) di Pengadilan Tipikor, Andri menyatakan tuntutan jaksa sangat memberatkannya.
"Saya berharap memohon majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya," ujar Andri di persidangan.
Andri mengakui dan menyesali perbuatannya. Karenanya, Andri meminta maaf kepada lembaga MA yang telah membesarkan namanya. "Saya menyatakan permintaan maaf baik kepada institusi maupun kepada para pimpinan dan pejabat MA," ujar Andri.
Seperti diketahui, Andri dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyatakan Andri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp 400 juta dari pengacara Awang Lazuardi Embat dan pengusaha Icshan Suaidi.
Andri juga menerima gratifikasi dari pengacara Asep Ruhiyat terkait sebuah perkara. ((boy/jpnn)
JAKARTA - Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna meminta hukumannya diringankan. Andri sebelumnya dituntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puluhan Warga Keracunan Makanan di Ponorogo, 1 Orang Meninggal, Polisi Turun Tangan
- Gaungkan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Istana Tetap Gelar Retret Kepala Daerah, Ini Alasannya
- Versi Mensesneg, Retret Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Perairan Cilegon, Identitas Belum Diketahui
- Merayakan Imlek di Vihara Amurva Bhumi, Raja Juli Tanam Delapan Pohon Karet
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!