Dituntut 15 Tahun, Al Amin Lesu
Kamis, 11 Desember 2008 – 09:06 WIB
Kuasa hukum Al Amin, Sira Prayuna, menambahkan, tuntutan itu terlalu berat dan emosional. ”Tuntutan JPU banyak yang tidak sesuai fakta di sidang,” ungkapnya. Salah satunya soal pemberian travel cek dalam kasus TAA. ”Di situ disebutkan Al Amin menerima langsung, padahal travel cek justru diterima Yusuf Erwin Faisal,” ungkapnya.
Tuntutan itu amat melukai rasa keadilan. Salah satunya masih banyak kasus korupsi yang lebih besar dan berdampak lebih luas, tapi tuntutan hukumnya justru lebih ringan. ”Saya menduga tuntutan itu dijatuhkan karena Al Amin tidak memiliki posisi politik kuat,” jelasnya. (git/oki)
JAKARTA - Mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution harus berlatih membetahkan diri hidup di balik jeruji tahanan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan