Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida telah menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pleidoi tersebut disampaikan Ike dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Dalam nota pembelaannya, terdakwa menyatakan tidak terlalu memahami hukum litigasi atau proses penyelesain sengketa hukum di pengadilan.
"Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi," kata Ike Farida di hadapan Majelis Hakim.
Selain itu, terdakwa juga mengaku tidak memahami jika pengajuan bukti baru atau novum dalam sebuah perkara harus ada pengambilan sumpah.
"Dan tidak paham kalau pengajuan novum harus ada sumpah," ujar terdakwa.
Adapun Ike Farida pernah menangani perkara litigasi pada 2005 silam. Saat itu ia menggugat perusahaan produsen minuman sebesar Rp 60 miliar di PN Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ike Farida dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU itu digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Terdakwa kasus sumpah palsu Ike Farida dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum.
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Ahli Digital Forensik Jelaskan Soal Chat Grup WA dalam Sidang Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- Terdakwa Kasus Dugaan Sumpah Palsu Menyampaikan Permohonan Maaf di Persidangan
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya