Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa.
JPU juga menuntut agar sertifikat hak milik (SHM) satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT EPH.
"Sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dilanjutkan pada Rabu, 20 November 2024," ujar Hakim Ketua.
Adapun surat tuntutan Jaksa berisi pendahuluan, identitas terdakwa, surat dakwaan, hasil pembuktian, barang bukti, analisa fakta, analisa hukum, pembuktian surat dakwaan, dan tuntutan pidana.
Jaksa membacakan seluruy keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan dalam tahap pembuktian.
"Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui WhatsApp Group," ucap Jaksa.
Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, JPU berkeyakinan terdakwa telah melakukan tindak pidana sumpah palsu,
"Dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida," kata Jaksa.
Terdakwa kasus sumpah palsu Ike Farida dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum.
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- Pleidoi Dirut RBT dalam Kasus Korupsi Timah, Mengaku Hidupnya Sial
- Helena Lim Ceritakan Jadi Yatim Hingga Jualan Nasi & Keripik saat Bacakan Pleidoi
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa