Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
Kamis, 21 November 2024 – 14:57 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara sumpah palsu. Dok: source for JPNN.
Sementara itu, terdakwa Ike Farida mengaku kecewa dengan tuntutan Jaksa. Ia berharap Jaksa dapat mencabut tuntutannya setelah penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
"Jadi saya sangat kecewa sekali karena tuntutannya maksimal. Biasanya 242 tidak seperti itu. Ini dituntut 1,5 tahun," ujar Ike seusai persidangan.
"Saya berharap, nanti ketika tim kuasa hukum akan memberikan pleidoi, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk memperbaiki tuntutannya, penuntut umum akan mengeluarkan tuntutan lagi dengan tuntutan semoga saya tidak bersalah," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Terdakwa kasus sumpah palsu Ike Farida dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Hukuman Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Ike Farida Ditambah Jadi 6 Bulan Penjara
- Pleidoi Dirut RBT dalam Kasus Korupsi Timah, Mengaku Hidupnya Sial
- Helena Lim Ceritakan Jadi Yatim Hingga Jualan Nasi & Keripik saat Bacakan Pleidoi
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa