Dituntut 18 Bulan Penjara, Penyeleweng Dana Hibah Nangis

Dituntut 18 Bulan Penjara, Penyeleweng Dana Hibah Nangis
Dituntut 18 Bulan Penjara, Penyeleweng Dana Hibah Nangis

jpnn.com - BANJARMASIN - Empat orang terdakwa dugaan penyelewengan dana hibah LSPBM (Lembaga Sosial Pembiayaan Berbasis Masyarakat) Mitra Tanah Laut, Kabupaten  Tanah Laut akhirnya dituntut jaksa,  masing-masing 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan, denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.

Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Chris Fajar SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lilian SH dan Samiadji SH dari Kejaksaan Negeri Pelaihari menilai terdakwa Dwi Wahatno Bagio, Ali Fadholi, Robin Rahmadi dan Suparni bersalah telah melanggar pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikoryang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, salah seorang terdakwa, Suparni tak dapat menahan kesedihan. Kedua tangannya terlihat menyapu air matanya yang menetes dengan kain.  Perkara ini sampai maju ke meja hijau,  karena pada tahun 2007 Pemkab Tala memberikan bantuan dana hibah sebesar Rp1,2 miliar untuk penguatan modal LSP-BM yang diserahkan kepada asosiasi LSP-BM Mitra Tanah Laut untuk dikelola.

Ir Etna Setiatin selaku ketua asosiasi bersama dengan pengurus Ali Fadholi, Rahmadi dan Suparni dalam rapat tahunan yang dilakukan pada saat itu memberi usulan agar dana hibah tersebut dikelola oleh pihak asosiasi saja. Tapi ada anggota yang keberatan dengan usulan itu. Karena dana tersebut adalah merupakan dana hibah dan harus diserahkan kepada masing-masing LSP-BM untuk dikelola.

Seiring berjalannya waktu, dana hibah dalam realisasinya yang seharusnya disalurkan oleh LSP-BM Mitra Tanah Laut kepada LSP-BM se Kabupaten Tala tidak sesuai dengan jumlah alokasi yang sudah di tetapkan dalam perjanjian hibah. Dari 48 LSP-BM yang seharusnya menerima ternyata hanya kurang lebih 27 LSP-BM yang menerima. (gmp)


BANJARMASIN - Empat orang terdakwa dugaan penyelewengan dana hibah LSPBM (Lembaga Sosial Pembiayaan Berbasis Masyarakat) Mitra Tanah Laut, Kabupaten 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News