Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Rizieq Siap Melawan
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menyampaikan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung pada Kamis (20/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan pleidoi yang akan disampaikan dibuat sendiri oleh eks imam besar FPI itu.
"Dari Habib Rizieq menyiapkan pleidoi sendiri dan tim kuasa hukum menyiapkan pledoi sendiri," kata Aziz di PN Jakarta Timur.
Namun, Aziz tidak menjelaskan poin-poin apa saja yang disampaikan pada pleidoi yang dibuat oleh Rizieq maupun tim kuasa hukum.
"Halamannya (pleidoi buatan tim kuasa hukum) tidak terlalu banyak, kalau Habib nanti saya tanya dulu. Kurang dari 100 lembar," sambungnya.
Aziz menuturkan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus dalam menyiapkan pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang lanjutan besok.
"Persiapannya kita tidur, kurang tidur buat besok. Dikerjakan lagi nanti malam," tuturnya.
Pada sidang tuntutan Senin (17/5), JPU menyatakan Rizieq bersalah dalam kasus kerumunan Petamburan karena menghasut warga datang pada kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya.
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Demi Kolaborasi Inovatif, Kencana Valley Gelar Vendor Gathering 2024
- Gandeng Katar Kelurahan Petamburan, PLN Indonesia Power UBH Wujudkan Sekolah Gratis