Dituntut 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Rizieq Siap Melawan
Rabu, 19 Mei 2021 – 11:30 WIB
Eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com.
Sementara pada kasus kerumunan Megamendung Rizieq dinyatakan bersalah melanggar kekarantinaan kesehatan atas kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- PLN Indonesia Power Bantu Korban Kebakaran di Petamburan
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono