Dituntut 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Merespons Begini
jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee akhirnya dituntut hukuman 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama akibat konten makan babi sambil baca bismillah.
Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (5/9).
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama 2 tahun,”kata Siti Fatimah.
Pihak JPU menilai konten yang dibuat Lina Mukherjee dan asistennya telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Konten Lina Mukherjee juga dirasa dapat menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok.
"Terdakwa telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya.
Tidak hanya hukuman penjara, Lina Mukherjee juga terancam membayar denda Rp 250 juta atas perbuatannya tersebut.
Setelah dibacakan tuntutan, Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya, Supendi langsung mengajukan pledoi.
Selebgram Lina Mukherjee akhirnya dituntut hukuman 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama akibat konten makan babi sambil baca bismillah.
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Kangen Cari Cuan
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy