Dituntut 20 Tahun, Gayus Berharap Bebas
Jaksa Nilai Tak Ada Pertimbangan Meringankan
Kamis, 23 Desember 2010 – 05:50 WIB

Gayus Tambunan tertuntuk lesu saat menyimak pembacaan surat tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan agar Gayus dihukum 20 tahun penjara. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan harus bersiap-siap melanjutkan hidup lama di balik jeruji penjara. Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara untuk mantan pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu.
Itu merupakan tuntutan hukuman yang paling tinggi di antara para terdakwa kasus mafia pajak Gayus yang sudah menjalani persidangan. Selain pidana badan, Gayus juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:
Tuntutan yang tergolong maksimal itu, tidak lepas dari pertimbangan-pertimbangan memberatkan yang diuraikan jaksa. Bahkan, menurut jaksa, tidak ada hal-hal yang bisa meringankan tuntutan hukuman bagi Gayus. Pertimbangan memberatkan itu di antaranya, sebagai abdi negara, dia justru memanfaatkan kelemahan sistem di Ditjen Pajak untuk kepentingan pribadi.
Apalagi, menurut jaksa, Gayus bekerja di institusi yang menjadi percontohan sebagai institusi yang bebas dari korupsi sehingga diberikan gaji yang relatif lebih besar dari gaji pegawai negeri lainnya. "Ternyata perilakunya justru cenderung merusak dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," urai jaksa Rhein Singal dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12).
JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan harus bersiap-siap melanjutkan hidup lama di balik jeruji penjara. Jaksa penuntut umum
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional