Dituntut 20 Tahun, Gayus Berharap Bebas
Jaksa Nilai Tak Ada Pertimbangan Meringankan
Kamis, 23 Desember 2010 – 05:50 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan harus bersiap-siap melanjutkan hidup lama di balik jeruji penjara. Jaksa penuntut umum memberikan tuntutan hukuman 20 tahun penjara untuk mantan pegawai golongan III A Ditjen Pajak itu.
Itu merupakan tuntutan hukuman yang paling tinggi di antara para terdakwa kasus mafia pajak Gayus yang sudah menjalani persidangan. Selain pidana badan, Gayus juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:
Tuntutan yang tergolong maksimal itu, tidak lepas dari pertimbangan-pertimbangan memberatkan yang diuraikan jaksa. Bahkan, menurut jaksa, tidak ada hal-hal yang bisa meringankan tuntutan hukuman bagi Gayus. Pertimbangan memberatkan itu di antaranya, sebagai abdi negara, dia justru memanfaatkan kelemahan sistem di Ditjen Pajak untuk kepentingan pribadi.
Apalagi, menurut jaksa, Gayus bekerja di institusi yang menjadi percontohan sebagai institusi yang bebas dari korupsi sehingga diberikan gaji yang relatif lebih besar dari gaji pegawai negeri lainnya. "Ternyata perilakunya justru cenderung merusak dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi," urai jaksa Rhein Singal dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12).
JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan harus bersiap-siap melanjutkan hidup lama di balik jeruji penjara. Jaksa penuntut umum
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- 36,93% Dijadikan Kawasan Hijau, Kota Baru Parahyangan Raih Sertifikasi Emas Greenship
- Polres Inhu Tindak 9 Pengendara Saat Razia Balap Liar
- Kortastipidkor Polri Memulai Penyidikan Dugaan Korupsi dan TPPU Pembiayaan LPEI
- Megawati Bakal Melakukan Pertemuan Khusus dengan Paus Fransiskus di World Leaders Summit
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung