Dituntut 20 Tahun, Gayus Berharap Bebas
Jaksa Nilai Tak Ada Pertimbangan Meringankan
Kamis, 23 Desember 2010 – 05:50 WIB
Usia Gayus yang relatif masih muda (31 tahun) dengan perilaku koruptif dikhawatirkan dapat merusak mental di lingkungan kerjanya. Selain itu, Gayus dinilai memberikan keterangan yang berbelit-beli dan tidak menyesali perbuatannya. "Bahkan selama proses persidangan, dalam masa penahanan terdakwa justru mengulangi perbuatannya dengan menyuap aparat hukum demi kepentingan pribadi," papar Rhein.
Baca Juga:
Pertimbangan itu tentu merujuk pada peristiwa plesiran Gayus ke Bali, menonton pertandingan tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions 2010, di Nusa Dua.
Dalam pembacaan surat tuntutan yang berlangsung hampir 2,5 jam di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, jaksa menilai Gayus telah terbukti bersalah melanggar empat pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari enam pasal yang tercantum dalam surat dakwaan yang disusun secara kumulatif subsidairitas.
Jaksa mengungkapkan, terkait dengan dakwaan pertama, Gayus telah melakukan penyalahgunaan wewenang saat melakukan penelitian terhadap berkas keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Menurut jaksa, keberatan yang diajukan PT SAT tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Namun hal itu tetap ditindaklanjuti oleh Gayus. "Ini menunjukkan hubungan yang tidak wajar antara terdakwa dengan wajib pajak," kata jaksa Yuni Daru Winarsih.
JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan harus bersiap-siap melanjutkan hidup lama di balik jeruji penjara. Jaksa penuntut umum
BERITA TERKAIT
- Ini Pemicu Keributan 2 Klub Motor di Bandung
- Indonesia Meraih Juara Umum MTQ Internasional 2025
- Honorer Tendik Terjepit, Optimalisasi Formasi PPPK 2024 untuk Penjaga Sekolah Mendesak
- Habib Aboe Ungkap Makna Arahan Prabowo di Rapim TNI-Polri
- Pj Bupati Subang: 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan!
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025