Dituntut 20 Tahun, Gayus Berharap Bebas

Jaksa Nilai Tak Ada Pertimbangan Meringankan

Dituntut 20 Tahun, Gayus Berharap Bebas
Gayus Tambunan tertuntuk lesu saat menyimak pembacaan surat tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan agar Gayus dihukum 20 tahun penjara. Foto : Arundono/JPNN
Namun penelitian yang dilakukan Gayus tidak dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Hal itu, menurut jaksa, masuk dalam klasifikasi perbuatan melanggar hukum berdasar pada prosedur pemeriksaan keberatan wajib pajak.

Kemudian dalam dakwaan kedua, jaksa mengungkapkan fakta hukum perbuatan Gayus bersama dengan Haposan Hutagalung yang memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yakni penyidik Bareskrim Polri. Hal itu berkaitan dengan hasil laporan dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus.

Di antaranya uang senilai USD 2500, USD 3500, dan USD 4000. "Tujuan terdakwa menyerahkan uang agar tidak ditahan, rekening di Bank Mandiri tidak diblokir, dan rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, tidak disita," papar jaksa Subekhan.

Jaksa juga berpendapat Gayus terbukti melakukan upaya suap kepada hakim Muhtadi Asnun yang menangani perkaranya saat disidang di PN Tangerang dalam perkara penggelapan dan pencucian uang. "Tujuannya agar tidak dijatuhi hukuman atau hukumannya diringankan," katanya.

   

JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan harus bersiap-siap melanjutkan hidup lama di balik jeruji penjara. Jaksa penuntut umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News