Dituntut 20 Tahun, Gayus Berharap Bebas
Jaksa Nilai Tak Ada Pertimbangan Meringankan
Kamis, 23 Desember 2010 – 05:50 WIB
Gayus juga disebut telah memberikan keterangan yang tidak benar berkaitan dengan harta kekayaannya dalam proses penyidikan. Yakni berkaitan dengan dana sekitar Rp 28 miliar yang tersimpan dalam rekeningnya. Jaksa mengatakan, Gayus mengaku uang tersebut merupakan kerjasama pengadaan tanah dengan Andi Kosasih.
Duduk di kursi pesakitan, Gayus yang kemarin mengenakan baju koko motif garis-garis, seksama mendengarkan tuntutan jaksa. Mendengar tuntutan hukuman 20 tahun, Gayus tampak kaget. Namun dia menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) dalam lanjutan persidangan 3 Januari 2011 mendatang.
Usai sidang, Gayus mengatakan jaksa telah memberikan tuntutan yang tidak berdasarkan fakta persidangan. "Tapi biarlah jaksa menuntut seperti itu, majelis hakim tidak buta," kata Gayus dengan nada kesal.
Suami Milana Anggraini itu yakin majelis hakim yang diketuai Albertina Ho akan memutus perkaranya dengan obyektif dan mengacu pada fakta-fakta persidangan. Gayus bahkan menyebut perkara Andy Wahab yang pernah ditangani oleh hakim Albertina. Kala itu, menurut Gayus, terdakwa dituntut hukuman 17 tahun penjara.
JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan harus bersiap-siap melanjutkan hidup lama di balik jeruji penjara. Jaksa penuntut umum
BERITA TERKAIT
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan