Dituntut 20 Tahun, Gayus Berharap Bebas
Jaksa Nilai Tak Ada Pertimbangan Meringankan
Kamis, 23 Desember 2010 – 05:50 WIB

Gayus Tambunan tertuntuk lesu saat menyimak pembacaan surat tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan agar Gayus dihukum 20 tahun penjara. Foto : Arundono/JPNN
Gayus juga disebut telah memberikan keterangan yang tidak benar berkaitan dengan harta kekayaannya dalam proses penyidikan. Yakni berkaitan dengan dana sekitar Rp 28 miliar yang tersimpan dalam rekeningnya. Jaksa mengatakan, Gayus mengaku uang tersebut merupakan kerjasama pengadaan tanah dengan Andi Kosasih.
Duduk di kursi pesakitan, Gayus yang kemarin mengenakan baju koko motif garis-garis, seksama mendengarkan tuntutan jaksa. Mendengar tuntutan hukuman 20 tahun, Gayus tampak kaget. Namun dia menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) dalam lanjutan persidangan 3 Januari 2011 mendatang.
Usai sidang, Gayus mengatakan jaksa telah memberikan tuntutan yang tidak berdasarkan fakta persidangan. "Tapi biarlah jaksa menuntut seperti itu, majelis hakim tidak buta," kata Gayus dengan nada kesal.
Suami Milana Anggraini itu yakin majelis hakim yang diketuai Albertina Ho akan memutus perkaranya dengan obyektif dan mengacu pada fakta-fakta persidangan. Gayus bahkan menyebut perkara Andy Wahab yang pernah ditangani oleh hakim Albertina. Kala itu, menurut Gayus, terdakwa dituntut hukuman 17 tahun penjara.
JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan harus bersiap-siap melanjutkan hidup lama di balik jeruji penjara. Jaksa penuntut umum
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi