Dituntut 20 Tahun, Gayus Berharap Bebas
Jaksa Nilai Tak Ada Pertimbangan Meringankan
Kamis, 23 Desember 2010 – 05:50 WIB
Tuntutan yang tinggi terhadap kliennya, lanjut Buyung, justru mengingatkan bahwa masih ada perkara yang lebih besar di balik perkara itu. Perkara Gayus yang saat ini di sidang, dianggap Buyung sebagai perkara kelas teri. "Yang (perkara) mafia hukum belum dibuka, yang asal-usul Rp 25 miliar belum dibuka. Itu kan tidak dibongkar sama sekali, tidak didakwakan dari perusahaan siapa itu (yang memberi uang ke Gayus)," bebernya.
Buyung mengatakan, pihaknya akan mengkaji surat tuntutan jaksa tersebut sebelum mengajukan pledoi. Namun dia menyinggung tuntutan itu tidak sepenuhnya benar. Dicontohkannya dalam perkara PT SAT di mana Gayus disebut melakukan penyalahgunaan wewenang dengan kesengajaan. "Itu kan dalam perpajakan harus ada persetujuan atasannya. Nah dia itu yang paling bawah," katanya. (fal)
JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan harus bersiap-siap melanjutkan hidup lama di balik jeruji penjara. Jaksa penuntut umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Meraih Juara Umum MTQ Internasional 2025
- Honorer Tendik Terjepit, Optimalisasi Formasi PPPK 2024 untuk Penjaga Sekolah Mendesak
- Habib Aboe Ungkap Makna Arahan Prabowo di Rapim TNI-Polri
- Pj Bupati Subang: 500 SHM Objek Laut Sudah Dibatalkan!
- Indonesia jadi Tuan Rumah PaRD Leadership Meeting 2025
- 36,93% Dijadikan Kawasan Hijau, Kota Baru Parahyangan Raih Sertifikasi Emas Greenship