Dituntut 20 Tahun, Gayus Berharap Bebas
Jaksa Nilai Tak Ada Pertimbangan Meringankan
Kamis, 23 Desember 2010 – 05:50 WIB

Gayus Tambunan tertuntuk lesu saat menyimak pembacaan surat tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan agar Gayus dihukum 20 tahun penjara. Foto : Arundono/JPNN
Tuntutan yang tinggi terhadap kliennya, lanjut Buyung, justru mengingatkan bahwa masih ada perkara yang lebih besar di balik perkara itu. Perkara Gayus yang saat ini di sidang, dianggap Buyung sebagai perkara kelas teri. "Yang (perkara) mafia hukum belum dibuka, yang asal-usul Rp 25 miliar belum dibuka. Itu kan tidak dibongkar sama sekali, tidak didakwakan dari perusahaan siapa itu (yang memberi uang ke Gayus)," bebernya.
Buyung mengatakan, pihaknya akan mengkaji surat tuntutan jaksa tersebut sebelum mengajukan pledoi. Namun dia menyinggung tuntutan itu tidak sepenuhnya benar. Dicontohkannya dalam perkara PT SAT di mana Gayus disebut melakukan penyalahgunaan wewenang dengan kesengajaan. "Itu kan dalam perpajakan harus ada persetujuan atasannya. Nah dia itu yang paling bawah," katanya. (fal)
JAKARTA - Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan harus bersiap-siap melanjutkan hidup lama di balik jeruji penjara. Jaksa penuntut umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin